Ormas yang menjelek-jelekkan wartawan adalah menyalahi aturan.

mntvmaluku.com.Hukum yang Melindungi Wartawan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi. Pasal 18 menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 170 mengatur tentang kekerasan atau kekerasan yang menyakitkan, yang dapat diterapkan jika terdapat tindakan fisik. Selain itu, jika menjelek-jelekkan termasuk dalam ujaran kebencian atau fitnah, dapat dikenakan pasal-pasal terkait seperti Pasal 310 (fitnah) dan Pasal 311 (fitnah secara bohong)

KUHP.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak atas kebebasan bersuara dan menerima informasi, yang menjadi dasar perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan: Menyatakan bahwa wartawan tidak boleh diintimidasi oleh pihak manapun dan karyanya dilindungi dari penyensoran.

Aturan yang Mengikat Ormas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Ormas diwajibkan untuk sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Tindakan yang menimbulkan kebencian atau merusak keharmonisan masyarakat, termasuk menjelek-jelekkan wartawan, bertentangan dengan tujuan dari peraturan ini.

mengetahui tentang cara melaporkan kasus seperti ini atau hak-hak wartawan lainnya?

Pewarta,Alk